EDY MARHADI

Powered By Blogger

Rabu, 19 Oktober 2011

Kembalikan Bulog Sebagai Penyangga Stok Beras


DPR: Kembalikan Bulog Sebagai Penyangga Stok Beras


Oleh Choirul Anam

Sabtu, 15 Oktober 2011 | 20:08 WIB




Berita Terkait
Bulog Malang Terima 10.000 Ton Beras Impor Asal Vietnam
Transaksi Via ATM Rp6,6 Triliun Per Hari
Pemerintah Diminta Susun Konsep Subsidi BBM
Perbankan Butuh UU OJK
Panja RUU OJK Setujui Klausul Protokol Koordinasi




MALANG: Kalangan DPR mengusulkan agar Bulog kembali menjalankan fungsinya sebagai buffer stock(penyangga stok) beras agar stok dan harga komoditas tersebut bisa stabil dalam jangka panjang.

Wakil Ketua Komisi XI Keuangan dan Perbankan DPR RI Harry Azhar Aziz, mengatakan selain beras dalam jangka panjang buffer stock komoditas penting lainnya seperti gula, garam, dan minyak goreng.

“Karena itulah nantinya Bulog perlu mendapatkan alokasi dana dari APBN untuk subsidi, supply, dan distribusi. Bahkan kalau perlu sembilan bahan pokok. Untuk prioritas, masalah beras,” kata Harry Azhar Aziz di sela-sela Media Gathering 2011 Kantor Bank Indonesia Surabaya di Malang, hari ini.

Pada RAPBN 2012, kata dia, pengalokasian dana pada Bulog karena perannya sebagai buffer stock beras masih belum tampak. Dia berharap, pada tahun-tahun berikutnya upaya tersebut dapat diwujudkan.

Pengendalian inflasi

Usulan tersebut, ucap dia, berkaitan erat dengan Panja Inflasi DPR. Selama ini, belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas upaya pengendalian inflasi.

UU No. 3 tahun 2004 tentang BI tidak mengatur secara jelas tugas lembaga tersebut dalam upaya pengendalian inflasi. Secara teoretis, maka sebenarnya yang bisa dilakukan BI dalam upaya pengendalian dari sisi pengendalian core inflation dengan instrumen kebijakan moneter.

Namun untuk administered price dan volatile foods justru sulit dilakukan BI. Dua hal tersebut mestinya menjadi domain pemerintah.

Masalah volatile foods bersifat kompleks. Diantaranya terkait dengan peran kartel beras dan gula yang disinyalir sangat menentukan dalam mengendalikan harga dua komoditas tersebut.

“Karena itulah, kami akan memanggil mereka. Termasuk Menteri Perdagangan.”

Bisa saja peran pengendalian inflasi diberikan kepada BI, namun lembaga tersebut juga mestinya diberikan peran dalam pengembangan sektor riil, terutama yang terkait dengan pengendalian inflasi, seperti pengembangan pertanian produsen bahan-bahan pangan.

Dengan begitu, maka sisi penawaran akan lebih tinggi setidaknya bisa simetris dengan sisi permintaan. BI diberikan peran penyaluran Kredit Likuiditas BI (KLBI) secara terbatas.

Memang pada 1997 ada trauma terkait dengan KLBI. Ada semacam permainan pencairan dana KLBI sekitar Rp144 triliun pada waktu itu.

Jika UU BI tidak memungkinkan lembaga tersebut ikut menangani pengembangan sektor riil, maka UU tersebut bisa diamandemen. Masalah amandemen UU BI sebenarnya telah menjadi prioritas DPR, namun draft usulan dari pemerintah tidak kunjung disampaikan ke Dewan.

Karena itulah, jika pemerintah tidak segera menyampaikan usulan UU tersebut ke Dewan maka lembaga wakil rakyat tersebut akan menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan sendiri amandemen UU BI.(sut)

Tidak ada komentar: