Kamis, 03/11/2011 07:43 WIB
Pemprov DKI Dukung Kemasan Rokok Diberi Peringatan Berbentuk Gambar
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghilangkan kata 'dapat' dalam penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan dihapuskannya kata 'dapat' tersebut, maka setiap kemasan atau bungkus rokok harus diberi peringatan berbentuk tulisan dan juga gambar.
Pemprov DKI pun mendukung putusan MK yang dinilai satu visi untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok. "Kita tentu sangat mendukung putusan ini. Dan di negara lain, rokok memang harus ada peringatan dalam bentuk gambar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti kepada detikcom, Kamis (3/11/2011).
Menurut Peni, putusan MK tersebut sejalan dengan Pergub 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang berusaha mengurangi dampak negatif dari asap rokok. Selama ini, menurutnya tinggal Indonesia yang belum meratifikasi konvesi tobaco.
"Paling tidak kita mulai dari Jakarta dulu perang terhadap rokok ini. Kita, Pemda DKI tentu sangat menyambut baik putusan ini," terangnya.
Sebelumnya dalam penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi :
"Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya".
Kata 'dapat' dianggap menimbulkan kerancuan karena peringatan bahaya merokok berbentuk gambar bersifat pilihan bukan kewajiban. Dengan dihapuskannya kata 'dapat', maka selanjutnya bunyi penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menjadi:
"Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya".
Artinya, dengan dihapuskannya kata dapat, peringatan bahaya merokok pada setiap kemasan atau bungkus rokok harus berupa tulisan dan gambar. Dan keduanya adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Sehingga ke depan setiap bungkus rokok diwajibkan menempelkan peringatan berbentuk gambar, tidak sekedar tulisan.
(her/gah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar